Standar Pelayanan Puskesmas Kebonarum
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 yang berbunyi Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan Puskesmas Kebonarum Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten;

Standar Pelayanan Pendaftaran

Standar Pelayanan Klaster







